Lanjut ditabrak kendaraan avanza yang mendahului dari kiri.
Kemudian didorong tronton muatan besi," ujar Kompol Hari Admoko.
BAHU JALAN BUKAN UNTUK UMUM
Terkait dengan penggunaan bahu jalan tol, sesungguhnya hanya hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut seperti yang tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.
Baca Juga: Mobil Ogah Distarter Gegara Aki Tekor, Begini Ritual Jumper Aki yang Aman Sentosa
Dalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Ingat Selalu Bahaya Kemudikan Mobil Pakai Sandal Jepit
Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.
Selain itu juga diatir dalam di Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.