Follow Us

Toyota Avanza Seruduk Pantat Truk Parkir di Tol, Ingat Bahu Jalan Tol Bukan Untuk Umum

Octa - Sabtu, 30 November 2019 | 20:49
Kecelakaan lalu lintas di jalan tol (ilustrasi)
Tribunnews.com

Kecelakaan lalu lintas di jalan tol (ilustrasi)

Otofemale.id - Kecelakaan lalu lintas di kawasan jalan Tol Meruya KM11 arah Pondok Indah, Jaksel, akibatkan 1 orang tewas.

Korban berinisial OB, merupakan salah satu penumpang dalam Toyota Avanza yang alami kecelakaan.

Baca Juga: Nggak Bisa Sembarangan, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Mobil Keguyur Hujan Pada Malam Hari

Selain OB, masih ada 4 korban lainnya yang alami luka dalam kecelakaan tersebut.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, yang dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Mobil Mewah Lexus Tertangkap Pakai Nopol Palsu, Entah Apa yang Merasukimu

"Korban ada lima.

Pertama pengemudi avanza HR luka dalam bahian dada, kedua AM berada di samping sopir luka lecet tangan kanan, ketiga OB berada di bangku belakang kiri meninggal dunia, keempat IA yang berada di posisi bangku belakang tengah mengalami lecet di bagian pipi kiri, kelima DP posisinya di bangku belakang sebelah kanan mengalami luka sobek alis bagian kiri," kata Kompol Fahri Siregar, Sabtu (30/11/2019).

Sementara itu, kronologi kejadian yang diungkapkan Kasatlantas Jakbar, Kompol Hari Admoko, Toyota Avanza seruduk truk yang sedang parkir karena alami pacah ban.

Baca Juga: Beda Ukuran, Awas Salah Beli Wiper Daihatsu Xenia Lawas dan yang Keluaran Terbaru

"Sesampai di TKP kendaraan box posisi parkir di bahu jalan sedang bantu temannya gangguan pecah ban.

Lanjut ditabrak kendaraan avanza yang mendahului dari kiri.

Kemudian didorong tronton muatan besi," ujar Kompol Hari Admoko.

BAHU JALAN BUKAN UNTUK UMUM

Bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat dan petugas.
octa saputra/Otofemale.id

Bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat dan petugas.

Terkait dengan penggunaan bahu jalan tol, sesungguhnya hanya hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut seperti yang tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga: Mobil Ogah Distarter Gegara Aki Tekor, Begini Ritual Jumper Aki yang Aman Sentosa

Dalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Ingat Selalu Bahaya Kemudikan Mobil Pakai Sandal Jepit

Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.

Selain itu juga diatir dalam di Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest