Follow Us

Mau Jajalin Tol Layang Jakarta-Cikampek, Ingat Segini Batas Kecepatan Maksimumnya

Octa - Kamis, 12 Desember 2019 | 20:33
Tol layang Jakarta-Cikampek, nonstop.
@otomotifweekly

Tol layang Jakarta-Cikampek, nonstop.

Otofemale.id - Tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) baru diresmikan Presiden Jokowi dan dipastikan masih gratis sampai Tahun Baru 2020.

Tentu sudah banyak yang gatel ingin mencoba pertama kali, melintas di aspal mulus tol layang Japek.

Harap sabar dulu ya, baru beberapa hari lagi tol layang itu bisa dilintasi oleh umum.

Baca Juga: Kelar Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Layang Japek Gratis Mulai Tanggal Ini

Itu seperti yang dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, bahwa setelah diresmikan Jokowi tol layang Japek baru akan dibuka 2-3 kemudian.

"Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga Libur Tahun Baru 2020," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Sebelum nantinya bisa jajalin tol layang Japek, ada baiknya tahu dulu nih batas kecepatan maksimal yang dianjurkan.

Baca Juga: Akhir Tahun Disinyalir Beredar Mobkas 'Sampah', Begini Penjelasan Bos Showroom Mobil88

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, sebelumnya sempat dikatakan maksimal kecepatan kendaraan hanya 60 kpj.

Namun batas kecepatan itu berubah setelah diujicoba oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hasil ujicoba yang dilakukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kemudian merekomendasikan batas kecepatannya bisa sampai 80kpj.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest