Follow Us

Buat yang Mau Jajal Tol Layang Jakarta-Cikampek, Gratis Sih Tapi Ada Plus Plusnya

Octa - Minggu, 15 Desember 2019 | 19:09
Saat GridOto.com melaju di Tol Layang Jakarta-Cikampek II dengan kecepatan 80 Km/Jam pun masih banyak mobil yang berhasil menyalip.
Pilot/GridOto.com

Saat GridOto.com melaju di Tol Layang Jakarta-Cikampek II dengan kecepatan 80 Km/Jam pun masih banyak mobil yang berhasil menyalip.

Nextnya, biaya yang akan timbul untuk yang mau pakai Tool Layang Japek antara lain tarif Tol Dalam Kota + Tol Layang Japek + Tol Exit.

BATAS MAKSIMUM KECEPATAN

Banyak pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek yang memacu mobilnya di atas kecepatan yang dianjurkan, bahkan melanggar batas kecepatan.
F. Yosi/Otomotifnet.com

Banyak pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek yang memacu mobilnya di atas kecepatan yang dianjurkan, bahkan melanggar batas kecepatan.

Mumpung masih gratis++, jajalin Tol Layang Japek jangan asal tancap gas saja.

Ada kecepatan maksimum yang harus diperhatikan untuk keselamatan berkendara di Tol Layang Japek.

Baca Juga: Kelewat Tajir, Sandra Dewi Diperingatkan Suami Tak Boleh Marah Kalau Sopir Nabrak Mobil Sampai Rusak: Maafin Aja!

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, sebelumnya sempat dikatakan maksimal kecepatan kendaraan hanya 60 kpj.

Namun batas kecepatan itu berubah setelah diujicoba oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hasil ujicoba yang dilakukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kemudian merekomendasikan batas kecepatannya bisa sampai 80kpj.

Baca Juga: Akhir Tahun Disinyalir Beredar Mobkas 'Sampah', Begini Penjelasan Bos Showroom Mobil88

"Iya betul, kemarin memang ada pembicaraan 60 kpj dan 70 kpj, tapi atas arahan pak Menteri PUPR semalam, jadinya itu batas bawah 60 kpj dan batas atasnya 80 kpj, jadi maksimum di 80 kpj," kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani.

Selanjutnya dijelaskan oleh Faiza Riani, mungkin soal batas kecepatan antara Kemenhub dan Kakorlantas punya pertimbangan sendiri-sendiri, Jasa Marga selaku operator pun hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest