Follow Us

Mulai 2020, Jakarta Terapan Aturan Hapus Data Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Setelah Harus Ganti Kaleng

Octa - Selasa, 31 Desember 2019 | 11:45
Jakarta tahun depan mulai terapkan aturan hapus data kendaraan yang masih nekat nggak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.
Wartakotalive.com

Jakarta tahun depan mulai terapkan aturan hapus data kendaraan yang masih nekat nggak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.

Itu seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

"Rencananya ada razia gabungan tahun depan, kalau menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, maka sesuai aturan datanya akan dihapus," ungkap Faisal Syafruddin (30/12/2019).

Baca Juga: Waspada Topan Phanfone Bisa Picu Hujan Lebat, Ini 4 Tips Berkendara di Jalan Tol Anti Tergelincir

Terkait dengan kebijakan tersebut, Korlantas Polri sampai saat ini masih dalam tahap mempersiapkan.

Salah satu yang dipersiapkan seperti yang disebut Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra adalah mengumpulkan data kendaraan bermotor dari seluruh wilayah di Indonesia.

"Nanti tinggal menunggu keputusan dari Kapolri seperti apa, peraturan ini akan berlaku secara nasional," katanya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Brigjen Pol Halim Pagarra bahwa secara aturan sebetulnya kebijakan ini sudah jelas dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020

.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest