Follow Us

Asiap! STNK Motor Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Polisi Siap Batu Dengan Syarat Seperti Ini

None - Jumat, 03 Januari 2020 | 15:11
STNK rusak atau hilang akibat banjir, polisi siap bantu pengurusannya.
Dok. pribadi Bamsoet via Kompas.com

STNK rusak atau hilang akibat banjir, polisi siap bantu pengurusannya.

Otofemale.id - Foto dan video motor terendam atau bahkan hanyut terbawa banjir, banyak dibagikan warganet via medos.

Seperti diketahui, sejak rabu (1/1/2020) banjir melanda banyak lokasi di Jabodetabek.

Dengan melihat banyaknya foto dan video yang beredar di medsos, bisa dipastikan tidak sedikit pemilik motor yang surat-surat kendaraannya rusak terkena air atau bahkan sampai hilang.

Baca Juga: Penting Banget Nih, 2 Hal Ini Bisa Terjadi Kalau Nekat Nyalakan Mesin Motor Kelar Terendam Banjir

Mengantisipasi terkait surat-surat kendaraan seperti STNK yang rusak atau hilang, polisi siap layani pengurusannya.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji sepeti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan kesiapan pihak kepolisian membantu pemilik kendaraan yang jadi korban banjir.

Baca Juga: Mulai 2020, Jakarta Terapan Aturan Hapus Data Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Setelah Harus Ganti Kaleng

"Nanti bisa kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik.

STNK rusak bias langsung cetak, ditunggu saja," AKBP Sumardji (3/1/2020).

Nah apa yang diungkapkan oleh AKBP Sumardji itu adalah untuk pengurusan dokumen kendaraan yang alami kerusakan akibat banjir dan bisa dilakukan di kantor Samsat kendaraan itu terdaftar.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Maia Estianty, 2 Selebriti Ini Juga Pernah Kena Tipu Oknum Driver Ojol, Ada yang Belasan Juta!

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest