Lain lagi cara yang harus dilakukan kalau dokumen kendaraan seperti STNK hilang.
Pemilik nggak bisa langsung ke kantor Samsat, tapi terlebih dulu ke kantor polisi terdekat.
Itu dilakukan untuk membuat surat kehilangan terlebih dahulu sebelum mengurus ke kantor Samsat.
Selain surat kehilangan, pemilik motor harus menyertakan dokumen lainnya seperti saat mengurus perpajangan pajak kendaraan.
Diantaranya seperti KTP asli pemilik plus foto copy, foto copy STNK yang hilang, dan BPKB asli plus foto copy.
Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik motor saat mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut;
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)