Follow Us

Asiap! STNK Motor Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Polisi Siap Batu Dengan Syarat Seperti Ini

None - Jumat, 03 Januari 2020 | 15:11
STNK rusak atau hilang akibat banjir, polisi siap bantu pengurusannya.
Dok. pribadi Bamsoet via Kompas.com

STNK rusak atau hilang akibat banjir, polisi siap bantu pengurusannya.

Otofemale.id - Foto dan video motor terendam atau bahkan hanyut terbawa banjir, banyak dibagikan warganet via medos.

Seperti diketahui, sejak rabu (1/1/2020) banjir melanda banyak lokasi di Jabodetabek.

Dengan melihat banyaknya foto dan video yang beredar di medsos, bisa dipastikan tidak sedikit pemilik motor yang surat-surat kendaraannya rusak terkena air atau bahkan sampai hilang.

Baca Juga: Penting Banget Nih, 2 Hal Ini Bisa Terjadi Kalau Nekat Nyalakan Mesin Motor Kelar Terendam Banjir

Mengantisipasi terkait surat-surat kendaraan seperti STNK yang rusak atau hilang, polisi siap layani pengurusannya.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji sepeti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan kesiapan pihak kepolisian membantu pemilik kendaraan yang jadi korban banjir.

Baca Juga: Mulai 2020, Jakarta Terapan Aturan Hapus Data Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Setelah Harus Ganti Kaleng

"Nanti bisa kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik.

STNK rusak bias langsung cetak, ditunggu saja," AKBP Sumardji (3/1/2020).

Nah apa yang diungkapkan oleh AKBP Sumardji itu adalah untuk pengurusan dokumen kendaraan yang alami kerusakan akibat banjir dan bisa dilakukan di kantor Samsat kendaraan itu terdaftar.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Maia Estianty, 2 Selebriti Ini Juga Pernah Kena Tipu Oknum Driver Ojol, Ada yang Belasan Juta!

Lain lagi cara yang harus dilakukan kalau dokumen kendaraan seperti STNK hilang.

Pemilik nggak bisa langsung ke kantor Samsat, tapi terlebih dulu ke kantor polisi terdekat.

Itu dilakukan untuk membuat surat kehilangan terlebih dahulu sebelum mengurus ke kantor Samsat.

Selain surat kehilangan, pemilik motor harus menyertakan dokumen lainnya seperti saat mengurus perpajangan pajak kendaraan.

Ilustrasi STNK
octa saputra/Otofemale.id

Ilustrasi STNK

Diantaranya seperti KTP asli pemilik plus foto copy, foto copy STNK yang hilang, dan BPKB asli plus foto copy.

Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik motor saat mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut;

- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya

- Isi formulir pendaftaran

- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

- Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Polisi Layani Pengurusan STNK atau BPKB yang Rusak Akibat Banjir

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest