Otofemale.id - Dokumen kendaraan seperti STNK, nggak sedikit yang rusak saat musibah banjir melanda Jakarta.
Bagi pemilik motor yang alami STNK rusak, jangan tunda untuk mengurusnya.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan kesiapan pihak kepolisian membantu pemilik kendaraan yang jadi korban banjir.
Baca Juga: Ingat Selalu Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco, Lihat Videonya Deh
"Nanti bisa kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik.
STNK rusak bisa langsung cetak, ditunggu saja," AKBP Sumardji (3/1/2020).
Nah apa yang diungkapkan oleh AKBP Sumardji itu adalah untuk pengurusan dokumen kendaraan yang alami kerusakan akibat banjir dan bisa dilakukan di kantor Samsat kendaraan itu terdaftar.
Baca Juga: Tambah Dikit Bisa Beli NMAX 3 Unit, Segitu Biaya Parkir BMW Nginep 4 Tahun di Bandara
Selain itu, akan tetap ada biaya yang dibebankan pada pemilik motor saat hendak menerbitkan kembali STNK yang rusak tersebut.
Lalu berapa biaya penerbitan kembali STNK motor yang rusak?