Follow Us

STNK Motor Rusak Akibat Banjir Buruan Diurus, Biaya Penerbitannya Nggak Mahal Kok

Octa - Selasa, 07 Januari 2020 | 21:22
Ilustrasi STNK
octa saputra/Otofemale.id

Ilustrasi STNK

Tenang saja, nggak mahal kok biaya penerbitan STNK yang rusak akibat banjir.

Pemilik motor hanya akan dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu dan itu berlaku juga pada kendaraan roda 3.

URUS STNK HILANG

Untuk biaya pengurusan STNK hilang akibat banjir sama saja dengan STNK rusak, yakni Rp 100 ribu.Hanya saja, tahapan pengurusannya nggak langsung ke kantor Samsat dimana motor itu terdaftar.

Baca Juga: Angin Segar Awal Tahun, Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp 9.200/LiterPemilik motor terlebih dulu ke kantor polisi terdekat, untuk membuat surat kehilangan terlebih dahulu sebelum mengurus ke kantor Samsat.Selain surat kehilangan, pemilik motor harus menyertakan dokumen lainnya seperti saat mengurus perpajangan pajak kendaraan.Diantaranya seperti KTP asli pemilik plus foto copy, foto copy STNK yang hilang, dan BPKB asli plus foto copy.

Baca Juga: Penting Banget Nih, 2 Hal Ini Bisa Terjadi Kalau Nekat Nyalakan Mesin Motor Kelar Terendam BanjirAdapun prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik motor saat mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut;- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya- Isi formulir pendaftaran- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)- Membayar biaya pembuatan STNK baru- Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest