Follow Us

STNK Motor Rusak Akibat Banjir Buruan Diurus, Biaya Penerbitannya Nggak Mahal Kok

Octa - Selasa, 07 Januari 2020 | 21:22
Ilustrasi STNK
octa saputra/Otofemale.id

Ilustrasi STNK

Otofemale.id - Dokumen kendaraan seperti STNK, nggak sedikit yang rusak saat musibah banjir melanda Jakarta.

Bagi pemilik motor yang alami STNK rusak, jangan tunda untuk mengurusnya.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan kesiapan pihak kepolisian membantu pemilik kendaraan yang jadi korban banjir.

Baca Juga: Ingat Selalu Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco, Lihat Videonya Deh

"Nanti bisa kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik.

STNK rusak bisa langsung cetak, ditunggu saja," AKBP Sumardji (3/1/2020).

Nah apa yang diungkapkan oleh AKBP Sumardji itu adalah untuk pengurusan dokumen kendaraan yang alami kerusakan akibat banjir dan bisa dilakukan di kantor Samsat kendaraan itu terdaftar.

Baca Juga: Tambah Dikit Bisa Beli NMAX 3 Unit, Segitu Biaya Parkir BMW Nginep 4 Tahun di Bandara

Selain itu, akan tetap ada biaya yang dibebankan pada pemilik motor saat hendak menerbitkan kembali STNK yang rusak tersebut.

Lalu berapa biaya penerbitan kembali STNK motor yang rusak?

Baca Juga: Harga Pertalite Nggak Ikutan Turun Seperti Kawan-Kawannya yang BBM Non Subsidi, Pertamina Bilang Begini

Tenang saja, nggak mahal kok biaya penerbitan STNK yang rusak akibat banjir.

Pemilik motor hanya akan dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu dan itu berlaku juga pada kendaraan roda 3.

URUS STNK HILANG

Untuk biaya pengurusan STNK hilang akibat banjir sama saja dengan STNK rusak, yakni Rp 100 ribu.Hanya saja, tahapan pengurusannya nggak langsung ke kantor Samsat dimana motor itu terdaftar.

Baca Juga: Angin Segar Awal Tahun, Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp 9.200/LiterPemilik motor terlebih dulu ke kantor polisi terdekat, untuk membuat surat kehilangan terlebih dahulu sebelum mengurus ke kantor Samsat.Selain surat kehilangan, pemilik motor harus menyertakan dokumen lainnya seperti saat mengurus perpajangan pajak kendaraan.Diantaranya seperti KTP asli pemilik plus foto copy, foto copy STNK yang hilang, dan BPKB asli plus foto copy.

Baca Juga: Penting Banget Nih, 2 Hal Ini Bisa Terjadi Kalau Nekat Nyalakan Mesin Motor Kelar Terendam BanjirAdapun prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik motor saat mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut;- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya- Isi formulir pendaftaran- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)- Membayar biaya pembuatan STNK baru- Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest