Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pada tahap awal ada 20 kamera pemantau yang bakal disebar untuk merekam pelanggar lalu lintas.
Penerapan sistem tilang elektronik ini, kata Risma, bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Selama ini, Risma menyebut ada banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Tol Layang Japek Siap Berbayar, Tarifnya Nggak Sampai Gocap alias Rp 50 Ribu?
Nantinya, E-TLE akan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Bahkan, lanjut Risma, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.
"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (27/12/2019).
Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.