Follow Us

Dendanya Bisa Buat Bayarin Pajak 7 Avanza Baru, Kalau Pemilik Mobil di Depok Nggak Punya Garasi

None - Kamis, 09 Januari 2020 | 20:21
Depok siap terapkan denda bagi pemilik mobil yang nggak punya garasi.
Kompas.com

Depok siap terapkan denda bagi pemilik mobil yang nggak punya garasi.

KABAR DENDA RP 20 JUTA

Mobil parkir sembarangan 'diangkut' Dishub (ilustrasi)
Wartakota

Mobil parkir sembarangan 'diangkut' Dishub (ilustrasi)

Sebelumnya, Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok.

Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan sudah disahkan.Namun, Ari mengatakan, belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

Baca Juga: Surabaya Mulai Uji Coba Tilang Elektronik, Ada 20 Kamera Siap Membidik Pelanggar Lalu Lintas"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya, tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tutur Ari kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).Diajukannya Raperda perubahan tersebut, kata Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.Lalu, untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

Baca Juga: Maling Koplak, Sukses Gondol Honda Jazz di Warung Makan dan Tega Tinggalkan Istri di TKP"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," katanya.Sebelumnya, terungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik mobil.Hingga lima tahun berjalan, implementasi dari Perda Garasi yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, saat itu, aturan itu belum berjalan efektif.

Baca Juga: Tambah Dikit Bisa Beli NMAX 3 Unit, Segitu Biaya Parkir BMW Nginep 4 Tahun di Bandara“Saya akan kaji lebih lanjut karena setelah ada Perda itu sampai sekarang belum jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi pada Jumat (6/9/2019).Syafrin mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang mobil yang diparkir di pinggir jalan lokal atau perumahan. Keberadaan mobil itu dianggap menyulitkan pengendara yang akan melintas di jalan permukiman.Sampai saat ini petugas baru sebatas menderek mobil yang diparkir sembarangan di jalan arteri maupun kolektor. Nantinya, petugas akan menyasar parkir liar yang berada di jalan lokal, sehingga pemilik mobil wajib mempunyai garasi.

Baca Juga: Tips dari Pakarnya untuk Mengatasi Lampu Depan yang Kemasukan Air atau Lumpur karena Banjir, Catat Ladies!“Kami belum menyentuh jalan lokal, tapi ke depan akan kami lakukan karena sekarang masih mengevaluasi inti permasalahannya dulu,” ujar Syafrin.Menurut Syafrin, Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah telah diminta untuk melakukan pendataan parkir liar di jalan lokal. Setelah data terkumpul, petugas akan mencari inti persoalan sehingga ditemukan solusi dari kasus tersebut.“Sebetulnya persoalan ini tidak bisa ditangani Dishub sendiri. Tapi harus terintegrasi dengan instansi lain seperti DPRD, Camat, Lurah dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Kerendam Banjir Buat Harga Second Mobil Anjlok, Ternyata Jenis Mobil Ini yang Paling Stabil Dijual, Cuma Rugi 10 Persen!Dia menambahkan, penertiban parkir liar di jalan lokal harus didahului dengan sosialisasi. Jangan sampai, penindakan yang dilakukan petugas justru menimbulkan kericuhan di masyarakat.“Tentu kami akan mengajak warga berdiskusi sambil sosialisasi, sehingga paling tidak sebelum kami lakukan penertiban mereka sudah tahu duluan,” jelasnya.Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, bila jumlah pelanggarannya mendominasi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.“Kalau yang melanggar 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah, nah kami harus perbaiki di aspek aturannya. Tapi kalau jumlah pelanggar hanya 10 persen, berarti memang ada pelanggaran,” kata Anies.Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 dalam aturan itu menjelaskan tentang kewajiban masyarakat mempunyai garasi bila memiliki kendaraan. Berikut isinya:(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive, judul : Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest