Follow Us

Ortu Jangan Bangga Kalau Anak Masih di Bawah Umur Bisa Kendarai Motor, Kecelakaan di Blitar Bikin Nyesel Seumur Hidup

Octa - Minggu, 12 Januari 2020 | 19:12
Anak masih dibawah umur, jangan dibiarkan kendarai motor (ilustrasi).

Anak masih dibawah umur, jangan dibiarkan kendarai motor (ilustrasi).

Otofemale.id - Dalam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dituliskan syarat seseorang untuk bisa mendapatkan SIM alias Surat Ijim Mengemudi dan salah satunya adalah umur.Adapun batasan umurnya diatur pada pasal yang sama ayat 2 yang bunyinya "Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D".

Baca Juga: Surabaya Mulai Uji Coba Tilang Elektronik, Ada 20 Kamera Siap Membidik Pelanggar Lalu LintasPastinya sungguh miris, ketika ada ortu yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur kemudikan motor.Kalau sudah kejadian seperti yang terjadi di Blitar, Jatim, nyeselnya seumur hidup.

Baca Juga: STNK Motor Rusak Akibat Banjir Buruan Diurus, Biaya Penerbitannya Nggak Mahal KokOtofemale.id melansir dari Ntmcpolri.info, sebuah kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pelajar yang berusia 15 tahun.Nyawa Trisna Galih Afifa melayang setelah motor yang dikendarainya menabrak mobil dari belakang di jalan raya kawasan Kelurahan Tangkil Kecamatan Beru (11/1/2020).

Baca Juga: Ingat Selalu Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco, Lihat Videonya Deh"Keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, kedua kendaraan ini berjalan searah dari utara ke selatan. Namun ketika mobil di depan belok kanan, sepeda motor menabrak dari belakang," kata Kasatlantas Polres Blitar AKP Yoppy Anggi Krisna.

Baca Juga: Tambah Dikit Bisa Beli NMAX 3 Unit, Segitu Biaya Parkir BMW Nginep 4 Tahun di BandaraAkibat benturan keras itu, pengendara motor mengalami luka parah di bagian kepala dan langsung dievakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. "Korban yang pelajar meninggal ketika dirawat di rumah sakit. Dan kami tidak menemukan SIM C karena korban ini usianya juga masih 15 tahun. Kalau pengendara mobil bawa SIM A," ungkap AKP Yoppy Anggi Krisna.BELOK KIRI LANGSUNG NGGAK BERLAKU

Emak-emak santuy nunggu lampu merah di perempatan jalan.
@agoez_bandz4

Emak-emak santuy nunggu lampu merah di perempatan jalan.

Belok kiri jalan terus saat traffic light menyala merah, masih banyak dilakukan oleh pengguna jalan.Kenyataan ini, membuat klakson bertubi-tubi akan dibunyikan oleh pengendara mobil yang nggak bisa belok akibat ada pengendara lain yang sedang berhenti di jalur kiri karena menunggu lampu hijau menyala.

Baca Juga: Asiap! STNK Motor Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Polisi Siap Batu Dengan Syarat Seperti IniSalah satu contoh kejadian, terlihat dari video postingan akun medsos @agoez_bandz4.Dalam video tersebut nampak seorang emak-emak berhijab mengendarai skutik yang sedang berhenti di tarffic light yang sedang menyala warna merah dan posisi berhenti emak-emak berhijab itu di jalur sebelah kiri.

Baca Juga: Penting Banget Nih, 2 Hal Ini Bisa Terjadi Kalau Nekat Nyalakan Mesin Motor Kelar Terendam BanjirTak pelak, klaksonpun bertubi-tubi berbunyi dari mobil yang hendak berbelok ke kiri.Meski klakson mobil menyala bertubi-tubi, emak-emak berhijab itu tetap santuy menunggu lampu hijau menyala.Jadi siapa yang salah?Dari berbagai sumber yang dikumpulkan Otofemale.id, menyebutkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi.Bahkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi sejak 2018 silam dan secara nasional.Tidak berlakunya aturan belok kiri langsung itu ada di pasal 112 Ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur itu semua.Bunyi dari undang-undanynya adalah bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest