Follow Us

Sah! Nggak Jadi Rp 20 Juta, Segini Denda Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi

Octa - Senin, 13 Januari 2020 | 16:21
Pemilik mobil di Depok bisa kena denda Rp 2 juta, kalau nggak punya garasi (ilustrasi).
@claragopaduosemangkareal69

Pemilik mobil di Depok bisa kena denda Rp 2 juta, kalau nggak punya garasi (ilustrasi).

Pemilik mobil yang parkir nggak di dalam garasi, dianggapnya mengganggu fungsi jalan.
Kompas.com

Pemilik mobil yang parkir nggak di dalam garasi, dianggapnya mengganggu fungsi jalan.

Sebenarnya urusan parkir mobil, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Aturan tersebut adanya di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".

Baca Juga: Bikin Kepala Pusing, Parto Akui Ikhlas Reparasi 5 Mobil Mewahnya yang Terendam Banjir

Dari aturan yang sudah dituliskan itu, bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 275 ayat 1.

Adapun bunyinya sebagai berikut;

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Yeay! Honda Siapkan Mobil Derek dan Kasih Diskon 20% Bagi Korban Banjir, Khusus Non Asuransi

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Disitu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest