Sebenarnya urusan parkir mobil, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Aturan tersebut adanya di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".
Baca Juga: Bikin Kepala Pusing, Parto Akui Ikhlas Reparasi 5 Mobil Mewahnya yang Terendam Banjir
Dari aturan yang sudah dituliskan itu, bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 275 ayat 1.
Adapun bunyinya sebagai berikut;
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Yeay! Honda Siapkan Mobil Derek dan Kasih Diskon 20% Bagi Korban Banjir, Khusus Non Asuransi
Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Disitu disebutkan, bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil