Follow Us

Dapat Sedan Mercedes Benz Dari MeMiles, Begini Pengakuan Penyanyi Ello Kelar Diperiksa Polda Jatim

Octa - Selasa, 14 Januari 2020 | 20:11
Penyanyi Ello diperiksa Polda Jatim terkait investasi bodong MeMiles, pernah dapat reward sedan mewah Mercedes-Benz.
@marcello_tahitoe

Penyanyi Ello diperiksa Polda Jatim terkait investasi bodong MeMiles, pernah dapat reward sedan mewah Mercedes-Benz.

Otofemale.id - Kasus investasi bodong MeMiles di Surabaya, Jatim, menyeret beberapa nama artis.Salah satunya adalah penyanyi Ello atau yang bernama lengkap Marcello Tahitoe.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil yang Dialami Pebulutangkis Dunia Kento Momota Merenggut Nyawa 1 Orang, Begini Kronologinya!Hari ini (14/1/2020), penyanyi Ello memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi atas keterlibatannya dalam investasi bodong tersebut.Dari berbagai sumber didapatkan keterangan bahwa penyanyi Ello pernah dapat reward satu unit sedan mewah Mercedes Benz dari MeMiles.

Baca Juga: Dapat Komisi Rp 9 Juta, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Aksi Koboi Lamborghini di KemangKepada awak media kelar jalani pemeriksaan di Polda Jatim, penyanyi Ello tidak menampik bahwa dirinya pernah jadi member bisnis investasi bodong PT Kam and Kam dan dapat reward."Saya di sini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello yang juga sempat terkejut ketika namanya mencuat dari kasus investasi bodong MeMiles tersebut.

Baca Juga: Mobil Nggak Tersisa Akibat Banjir, Parto Lakukan Hal Ini Kalau Hendak BeraktifitasDitemani kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, penyanyi Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles bergulir.Pasalnya, ia mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

Baca Juga: Mobil Kiki Amalia Dilempari Telur Busuk Oleh Haters dan Diteriaki: Artis Atas Sampai Bawah Operasi, Sensasi doang!

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan, selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi."Intinya bahwa dia selaku korban juga dalam perkara ini," kata Jaswin.

Sedan mewah Mercedes Benz reward dari investasi bodong MeMiles.
Youtube

Sedan mewah Mercedes Benz reward dari investasi bodong MeMiles.

Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.

Baca Juga: Heboh dan Nggak Biasa, Ahmad Dhani Bebas Dari Lapas Cipinang Dijemput Pakai Mercy KomandoKorban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.

Baca Juga: Pakai Modus Motor Mogok, Dana Maia Estianty di Gopay Dikuras Oknum Driver Ojol

Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban."Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu."Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles."Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.Artikel ini sudah tayang di Tribunjatim.com, judul : Ello Diperiksa Polda Jatim 8 Jam, Akui Jadi Member MeMiles hingga Dapat Reward Mobil: Saya Saksi

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest