Otofemale.id - Pindah jalur bukan hal yang bisa dilakukan secara sembrono atau sembarangan bagi pengendara motor.
Hal tersebut dikarenakan aktivitas pindah jalur, juga memiliki potensi terjadi kecelakaan yang berujung pada kematian.
Baca Juga: Bye-Bye Skutik Vario, Varian Ini Nggak Diproduksi Lagi Oleh Honda
Salah satu contohnya adalah yang terjadi pada pemotor bernama Pungki Hermawan di malang, Jatim.
Otofemale.id melansir dari TribunJatim.com, cowok yang baru berusia 22 tahun itu alami kecelakaan di depan Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (15/1/2020).
Baca Juga: Pemotor Nakal di Kota Semarang Awas Kejepret Kamera Tilang Elektronik, Ada Disini Lokasinya
Akibat kecelakaan itu, Pungki Hermawan alami luka di kepala dan tewas di lokasi kejadian.
Menurut Kanit Laka Polresta Malang Kota Iptu Dedy Catur, diduga korban kurang hati-hati saat pindah jalur sehingga tertabrak Daihatsu Xenia.
Baca Juga: Pemotor Kudu Selalu Ingat, Ini Alasan Saat Hujan Nggak Boleh Berteduh Sembarangan
"Dugaan sementara pengendara motor tidak hati-hati waktu ingin pindah lajur ke kanan.
Akhirnya ditabrak oleh kendaraan di belakangnya," tutur Iptu Dedy Catur.
BEGINI CARA PINDAH JALUR
Lampu sein dan kaca spion, jadi 2 alat di motor yang penting saat hendak pindah jalur.
Saat pemotor hendak pindah jalur, wajib untuk memberikan tanda pada pengendara lain di belakang.
Caranya dengan menyalakan lampu sein, sebelum berpindah jalur.
Perlu juga diingat, bukan berarti sudah nyalakan lampu sein pemotor boleh langsung pindah jalur.
Paling tidak beri jeda 3 detik, sebelum pindah jalur atau berbelok.
Selain lampu sein, kaca spion juga perlu dilirik untuk memastikan posisi kendaraan yang ada di belakang kita.
Baca Juga: Diklakson Mobil Belakangnya Emak-Emak Santuy Nunggu Lampu Merah di Jalur Kiri, Siapa yang Salah?
Dilansir Otofemale.id dari berbagai sumber, disebutkan bahwa ketika dari kaca spion bisa melihat wujud kendaraan dibelakang secara utuh maka saat itulah aman untuk pindah jalur.
Jangan memaksa pindah jalur, bila kenyataannya dari spion nggak terlihat wujud utuh kendaraan dibelakang kita.
Bila hal sepreti itu dipaksakan, bisa picu kecelakaan atau emosi dari pengendara lain.
Oh ya, memutuskan untuk pindah jalur itu juga harus memastikan dalam jarak aman dengan kendaraan yang ada didepannya.
Ini dilakukan agar bisa mengantisipasi jika kendaraan didepan kita alami sesuatu kejadian.
Jarak aman dengan kendaraan lain di depan saat hendak pindah jalur adalah 2 detik.Artikel ini sudah tayang di Tribunjatim.com, judul : Tak Hati-hati Saat Pindah Jalur, Pemuda Malang Ini Tewas Seketika Ditabrak Mobil dari Belakang