Follow Us

Mobil Mewah Mercedez-Benz Ello Dijadikan Barang Bukti Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukum: Kalau Ada Pengertian, Bisa Dipakai Dulu kan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 16 Januari 2020 | 18:29
Mobil Mewah Mercedez-Benz Ello Dijadikan Barang Bukti Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukum: Kalau Ada Pengertian, Bisa Dipakai Dulu kan?
Tribunnews.com/Achmad Rafiq

Mobil Mewah Mercedez-Benz Ello Dijadikan Barang Bukti Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukum: Kalau Ada Pengertian, Bisa Dipakai Dulu kan?

Otofemale.ID - Kasus investasi bodong oleh MeMiles membuat penyanyi Marcello Tahitoe atau dikenal Ello, diperiksa di Polda Jatim pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

Sebab Ello telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 13 juta di MeMiles, hingga mendapatkan mobil mewah merk Mercedes-Benz.

Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello, menyampaikan bahwa kliennya akan menyerahkan mobil yang didapatkannya jika polisi membutuhkan untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Bikin Kepala Pusing, Parto Akui Ikhlas Reparasi 5 Mobil Mewahnya yang Terendam Banjir

"Ya bersedia lah (mobilnya dijadikan barang bukti)" kata Jaswin Damanik saat dihubungi awak media pada Rabu (15/1/2020).

Tapi pihaknya berharap kebijaksanaan polisi untuk Ello diberikan izin pinjam pakai.

"Tapi kalo ada pengertian bisa dipakai dulu kan," sambungnya.

Baca Juga: Ikuti Jejak Venna Melinda, Verrell Bramasta Punya 2 Mobil Mewah dan Rumah Rp3 Miliar, Nikita Mirzani Nyinyir: Masa Beli Sendiri?

Jaswin menjelaskan bahwa Ello merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut.

Sehingga ia melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya, pada Senin (13/1/2020) lalu.

"(Dilaporkan dengan pasal) penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," pungkas Jaswin.

Baca Juga: Lebih dari Rp2 Miliar, Ini Koleksi Mobil Mewah Ari Askhara Dirut Garuda Indonesia yang Dicopot Usai Selundupkan Harley!

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri sejak 8 bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu di Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ello Bersedia Serahkan Mobil Mewahnya Sebagai Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

Source : Grid.ID

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest