Sedangkan untuk helm full face, cocok untuk dipakai riding jarak jauh seperti turing keluar kota.
Helm model full face juga cocok dipakai ketika kondisi cuaca sedang buruk karena angin kencang atau hujan.
ATURAN PAKAI HELM
Pemotor maupun boncenger wajib pakai helm, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 57 ayat 2 dituliskan bahwa pengguna motor harus menggunakan perlengkapan dan itu adalah helm standar nasional Indonesia.
Lalu juga pada pasal 106 ayat 8, dituliskan kalau "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Bagi yang masih nekat nggak mau pakai helm, maka hukumannya diatur dalam pasal 291 ayat 1.
Inti dari pasal ini adalah bahwa pemotor yang nggak pakai helm SNI bisa kena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Isi pasal 291 nggak hanya penindakan bagi pemotor yang masih nekat nggak pakai helm.
Pada ayat kedua dari pasal 291, mengatur bila penumpang alias boncenger nggak pakai helm.