Follow Us

Emak-Emak yang Naik Motor Wajib Paham, Bonceng Lebih Dari 1 Itu Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Octa - Senin, 27 Januari 2020 | 16:23
Bonceng lebih dari 1 itu bisa kena denda Rp 250 ribu.
Tribunnews.com

Bonceng lebih dari 1 itu bisa kena denda Rp 250 ribu.

Otofemale.id - Masih bayak emak-emak yang belum paham, soal aturan motor yang satu ini.

Bahwasannya motor itu hanya boleh angkut 1 orang penumpang.

Baca Juga: Sambangi Diler Yamaha Dengan Bawa 6 Kaleng Khong Guan Berisi Uang Koin, Pria Banyuwangi Bawa Pulang Skutik NMAXDengan kata lain, berkendara motor itu hanya boleh bonceng 1 orang saja.Jadi kalau sudah ada yang bonceng di jok belakang, maka jangan bawa bocah di depan.

Baca Juga: Skutik Suzuki Address FI Kena Recall, Ada 4 Komponen yang Kudu Dicek and RicekMotor nggak boleh angkut atau bonceng penumpang lebih dari 1 orang, seperti tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pada pasal 106 ayat 9 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Mau boncenginnya orang dewasa atau anak-anak, tetap saja nggak boleh lebih dari 1 orang.Nekat boceng lebih dari 1 orang, siap-siap saja kena denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Polisi Surabaya Bongkar Praktek Pembuatan SIM Palsu, Biaya Bikinnya SelangitItu seperti yang dituliskan pada pasal 292,"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).TILANG ELEKTRONIK MOTOR

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian
DTNex.in

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Polda Metro Jaya siap operasikan kamera tilang elektronik untuk pemotor nakal.Adapun pengoperasian kamera tilang elektronik itu akan mulai Februari 2020 mendatang.

Untuk tahap awal pengoperasiannya, polisi nggak langsung menilang pemotor yang kejepret kamera tilang elektornik.Ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, tahap awal berupa sosialisasi.

Baca Juga: Jalur Busway Koridor 6 Duluan Dipasang Kamera Tilang Elektronik, Polisi Ungkap Alasannya Setidaknya tahap sosialisasi kamera tilang elektronik untuk pemotor nakal berlangsung selama 1 minggu."Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar AKBP Fahri Siregar yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Tiap Hari Ngantor Pakai Motor, Mending Pakai Helm Open Face Atau Full FaceKamera tilang elektronik yang memburu pemotor nakal itu akan ditempatkan sepanjang Jalan Sudirman sampai Jalan MH Thamrin.Oleh karena mengincar pemotor yang melanggar aturan lalu lintas, maka kamera tilang elektronik yang dipakai ada penambahan fitur.

Adapun fitur tersebut adalah dapat mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm.Soal pelanggaran lainnya yang bisa dijepret kamera tilang elektronik untuk motor, kurang lebihnya sama dengan untuk mobil."Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar AKBP Fahri Siregar.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest