Seperti dijelaskan oleh Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Baca Juga: Pelat Nomor Nggak Hanya Ada Mobil, Ternyata Kunci Juga Ada Pelat Nomornya Loh
Menurut dia, apa pun jenis transmisi motor tersebut, menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas.
"Jangan melihat penyebab langsungnya.
Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum," kata Jusri yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Jusri melanjutkan, jika membonceng anak kecil, pengendara disarankan untuk menempatkannya di jok belakang.
Namun dengan catatan, kaki si anak sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal. "Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan.
Sebab, si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan," ujar Jusri. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Bahaya, Jangan Bonceng Anak di Jok Depan Motor