Follow Us

Cewek Berhijab Pamer Lamborghini Huracan Rp 14M Bikin Geger Warga Kalsel, Sudah Punya SIM Belum Ya?

Octa - Kamis, 30 Januari 2020 | 16:50
Cewek berhijab bawa Lamborghini bikin geger warga Kota Barabai, Kalsel (15/1/2020).
Youtube

Cewek berhijab bawa Lamborghini bikin geger warga Kota Barabai, Kalsel (15/1/2020).

Otofemale.id - Seorang cewek berhijab, jadi perhatian warga gegara kendarai supercar Lamborghini warna orange.

Bagaimana nggak jadi perhatian warga, lah wong cewek berhijab abu-abu itu kendarai supercar Lamborghini di jalanan bukan seperti Jakarta.

Baca Juga: Tanpa Ampun, Mobil Operasional Polda Parkir di Bahu Jalan Digembok Petugas Dishub

Dari berbagai sumber yang didapat Otofemale.id, kejadian yang tersebut adanya di Kalimantan Selatan atau tepatnya di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Media lokal menyebutkan kalau cewek berhijab itu merupakan anak dari pengusaha SPBU bernama H. Jali.

Baca Juga: Bukan Hal Baru, Polisi Bekasi Ungkap Kejadian Video Viral Ban Toyota Rush Digondol Maling

Sementara itu, supercar yang dikendarainya adalah Lamborghini Huracan Sypder yang ditaksir harganya Rp 14 Milyar.

Lamborghini Huracan Spyder yang bikin geger warga Kota Barabaidi itu, merupakan hadiah ultah ke-17 untuk Putri Noor Sandaga yang duduk di jok pengemudi.

Wow, baru berusia 17 tahun sudah kemudikan Lamborghini Huracan Spyder, sudah punya SIM A belum ya?

SYARAT BIKIN SIM A

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi
polri.go.id

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

SIM atau Surat Ijin Mengemudi dan untuk mengendarai mobil maka jenisnya A.

Setiap orang yeng mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib punya SIM.

Baca Juga: Anti Kaget, Dua Hari Lagi Tarif Tol Dalam Kota Buat Mobil Pribadi Nggak Lagi Rp 9.500 Loh Ya

Itu seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1.

Dilanjutkan pada ayat 3 di pasal yang sama, bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Syarat calon pengemudi untuk mendapatkan SIM A seperti yang sudah diatur dalam pasal 81 ayat 1, yakni usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.

Untuk syarat usia (ayat 2), pemohon SIM A minimal usianya 17 tahun (berlaku juga untuk SIM C dan D).

Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Pertolongan Pertama Kalau Mobil Matik Ladies Terendam Banjir, Catat Ya!

Lalu pada syarat administratif, diantaranya menyertakan KTP, mengisi formulir permohonan dan sidik jari (ayat 3).

Oh ya, biaya untuk bikin SIM A cuman Rp 120 ribu.

Calon pemohon SIM A juga harus sehat jasmani (surat keterangan dokter) dan rohani (lulus psikotes), seperti yang tertulis pada ayat 4.

Adapun ujian yang harus dilakoni oleh calon pengemudi dan harus lulus adalah teori, praktik dan atau ujian pakai simulator (ayat 5).

Bagi pengendara mobil yang nggak punya SIM tapi masih nekat berkendara, maka siap-siap kena pasal 281.

Dalam pasal 281 disebutkan bahwa pelanggar bisa kena hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest