Follow Us

Polda Jatim Pastikan Tilang Elektronik Untuk Semua Nopol Jatim, Nggak Hanya Surabaya dan Sidoarjo Saja

Octa - Senin, 03 Februari 2020 | 21:29
Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian
DTNex.in

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Otofemale.id - Kendaraan pakai nopol non Surabaya dan Sidoarjo, kudu ikut tertib lalu lintas selama berada di jalanan Kota Pahlawan.Kalau nggak tertib lalu lintas, maka siap-siap saja kejepret kamera tilang elektronik Kota Surabaya.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan! Simak 5 Tips Sederhana untuk Merawat Kesehatan Ban Mobil LadiesSistem tilang elektronik untuk semua kendaraan nopol Jatim ini, akan diberlakukan Polda Jatim pada pekan depan (10/2/2020).Kepastian berlakukan sistem tilang elektronik untuk semua kendaraan bernopol Jatim di Kota Surabaya, seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji.

Baca Juga: Bunyikan Klakson, Balita di Kota Tasikmalaya Selamat Dari Maut Akibat Terkurung Dalam Mobil"Mulai pekan depan (10 Februari) semua nopol Jatim akan dikenakan tilang elektronik," ungkap AKBP Adhitya Panji yang dilansir Otofemale.id dari Ntmcpolri.info.Nah sudah sudah jelaskan, kalau tilang elektronik di Kota Surabaya berlaku untuk semua kendaraan bernopol Jatim 9sebelumnya hanya nopol Surabaya dan Sidoarjo saja).

KERJASAMA DENGAN PEMKOT

Penerapan sistem tilang elektronik di Kota Surabaya, merupakan kesepakatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pada tahap awal ada 20 kamera pemantau yang bakal disebar untuk merekam pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Ada 167 Motor Kejepret Kamera Tilang Elektronik di Hari Pertama Pelaksanaannya, Jenis Pelanggaran Ini Paling BanyakPenerapan sistem tilang elektronik ini, kata Risma, bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.Selama ini, Risma menyebut ada banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Berjamur dan Bau! Yuk Bersihkan Karpet Mobil Ladies dengan 3 Metode Sederhana IniNantinya, E-TLE akan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Bahkan, lanjut Risma, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil."CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam.Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (27/12/2019).Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris."Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan," imbuh Risma.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest