Follow Us

Biar Nggak Penasaran, Sebanyak Ini Kamera Tilang Elektronik Pengincar Motor di Jakarta

Octa - Selasa, 04 Februari 2020 | 19:25
Tilang elektronik untuk motor di Jakarta, sudah dilaksanakan sejak 1 Februari 2020 lalu.
Ntmcpolri.info

Tilang elektronik untuk motor di Jakarta, sudah dilaksanakan sejak 1 Februari 2020 lalu.

Otofemale.id - Sejauh ini baru ketahuan, lokasi kamera tilang elektronik untuk pemotor nakal.Ada 2 lokasi dari kamera tilang elektronik yang sudah beroperasi sejak sabtu lalu (1/2/2020).

Baca Juga: Tetap Ingin Kece Riding dengan Jaket Kulit? Simak Beberapa Cara Merawatnya Agar Tak Cepat Rusak, Ladies!Lokasi pertama ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakpus dan juga di jalur busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), Jaksel.Dari 2 lokasi tersebut, tahu tidak berapa banyak kemera tilang yang siap ngejepret pemotor yang langgar lalu lintas.

Baca Juga: Ini Kata Polisi, Buat yang Belum Paham Aturan Pemotor Main Ponsel Bisa Kejepret Kamera Tilang Elektronik Total kamera tilang elektronik yang siap jepret pemotor nakal itu sebanyak 57 unit.Bisa jadi jumlah itu akan bertambah banyak, mengingat saat ini tilang elektronik untuk motor baru dipasang untuk 2 lokasi saja.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang jadi incaran alias target dari kamera tilang elektronik.

Tidak pakai helm saat berkendara, jadi target pertama dari tilang elektronik untuk motor.

Polisi lakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Jakarta.
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI

Polisi lakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Jakarta.

Selain itu Kombes Pol Yusuf menyebutkan yang bakal dijepret kamera tilang elektronik adalah marka jalan atau menerobos lalu lintas dan stop line.Maksud dari stop line adalah pemotor nakal yang suka berhenti di depangaris putih saat antri lampu merah.

Baca Juga: Polisi Beberkan Identitas Pemotor Pakai Pelat Merah yang Ngotot Pada Petugas Transjakarta, Pegawai Kementrian? "Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.Soal denda pemotor yang kena jepret kamera tilang elektronik, berlakuknya maksimal.

Itu seperti yang dibilang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar."Denda maksimal untuk E-TLE ini," tegas AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: Pebalap Valentino Rossi Lengser Dari Pabrikan Yamaha, Fans Garis Keras Jangan Baper YaHeheh...nih daftar denda tilang maksimal dari masing-masing pelanggaran yang diincar kamera tilang elektronik.1. Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu.2. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu.3. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest