Follow Us

Pakai Cara Ini, Polisi Bakal Lebih Gampang Tilang Pemotor Nakal yang Lintasi Jalan Layang Casablanca

Octa - Selasa, 04 Februari 2020 | 22:05
Pemotor nekat lintasi Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jaksel.
octa saputra/Otofemale.id

Pemotor nekat lintasi Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jaksel.

Otofemale.id - Sudah sering dirazia petugas, tapi tetap saja ada pemotor yang nekat melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jaksel.Padahal tahu tidak sih, kalau dendanya cukup gede loh kalau sampai kena razia.

Baca Juga: Tetap Ingin Kece Riding dengan Jaket Kulit? Simak Beberapa Cara Merawatnya Agar Tak Cepat Rusak, Ladies!Denda sebesar Rp 500 ribu, bagi pemotor yang terkena razia saat melintasi JLNT Casablanca dan itu sesuai dengan yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.Namun sayangnya, razia saja nggak cukup bikin pemotor jadi jera dan nggak melanggar aturan.

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Tilang Elektronik Untuk Semua Nopol Jatim, Nggak Hanya Surabaya dan Sidoarjo SajaHal itu terbukti saat otofemale.id beberapa kali melintas di JLNT Casablanca, tetap saja ada pemotor.Dengan kondisi dilapangan yang seperti itu, makanya Ditlantas Polda Metro Jaya pakai cara baru untuk mengatasinya.

Cara baru ala Ditlantas Polda Metro Jaya adalah dengan menerapkan tilang elektronik untuk motor dikawasan tersebut.

Baca Juga: Ini Kata Polisi, Buat yang Belum Paham Aturan Pemotor Main Ponsel Bisa Kejepret Kamera Tilang Elektronik Nantinya, kamera tilang elektronik untuk motor yang dipasang di JLNT sifatnya portabel.

Selain itu, kamera tilang elektronik itu nggak hanya dipasang di JLNT Casablanca saja.

Baca Juga: Polisi Beberkan Identitas Pemotor Pakai Pelat Merah yang Ngotot Pada Petugas Transjakarta, Pegawai Kementrian? "Kami prioritaskan di jalan layang non tol yang ada di Jakarta yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, misalnya di Pangeran Antasari, Casablanca, dan Flyover Pesing Cengkareng," kata AKBP Fahri Siregar yang dilansir Otofemale.id dari Ntmcpolri.info.Jadi kamera tilang elektronik untuk motor yang portable ini akan dipasang di JLNT, ketika terpantau sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

JUMLAH TOTAL KAMERASejauh ini baru ketahuan, lokasi kamera tilang elektronik untuk pemotor nakal.Ada 2 lokasi dari kamera tilang elektronik yang sudah beroperasi sejak sabtu lalu (1/2/2020).

Baca Juga: Pebalap Valentino Rossi Lengser Dari Pabrikan Yamaha, Fans Garis Keras Jangan Baper Ya

Lokasi pertama ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakpus dan juga di jalur busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), Jaksel.

Dari 2 lokasi tersebut, tahu tidak berapa banyak kemera tilang yang siap ngejepret pemotor yang langgar lalu lintas.

Baca Juga: Cewek Naik Motor Rentan Berjerawat, Jangan Sampai Lakukan 3 Hal Ini YahTotal kamera tilang elektronik yang siap jepret pemotor nakal itu sebanyak 57 unit.Bisa jadi jumlah itu akan bertambah banyak, mengingat saat ini tilang elektronik untuk motor baru dipasang untuk 2 lokasi saja.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang jadi incaran alias target dari kamera tilang elektronik.Tidak pakai helm saat berkendara, jadi target pertama dari tilang elektronik untuk motor.

Baca Juga: Ardi Bakrie Bonceng Anak di Depan, Pakar Safety Riding Ungkap Itu Bentuk Kelalaian FatalSelain itu Kombes Pol Yusuf menyebutkan yang bakal dijepret kamera tilang elektronik adalah marka jalan atau menerobos lalu lintas dan stop line.Maksud dari stop line adalah pemotor nakal yang suka berhenti di depangaris putih saat antri lampu merah."Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest