Follow Us

Kejadian Motor Dirampas Debt Colector di Manggarai, Polisi Beberkan Cara Hadapinya

Octa - Rabu, 05 Februari 2020 | 15:45
Debt collector rampas motor di Manggarai, Jaksel.
@fakta.indo

Debt collector rampas motor di Manggarai, Jaksel.

Otofemale.id - Debt collector merampas motor yang pemiliknya diduga menunggak cicilan kredit, bikin macet jalanan.

Kejadian di kawasan Manggarai, Jaksel, hampir menyulut emosi banyak warga yang menyaksikan kejadian itu.

Baca Juga: Pakai Cara Ini, Polisi Bakal Lebih Gampang Tilang Pemotor Nakal yang Lintasi Jalan Layang Casablanca

Dalam video yang diposting akun @fakta.indo tersebut, aksi yang hampir menyulut emosi warga itu dimulai dari terjadi keributan antara seorang pemuda dengan pria yang kendarai skutik Honda Vario warna putih.

Menilik dari video tersebut, diketahui kalau pemuda yang pakai jaket dan menenteng helm adalah pemilik motor.

Baca Juga: Ini Kata Polisi, Buat yang Belum Paham Aturan Pemotor Main Ponsel Bisa Kejepret Kamera Tilang Elektronik

Sedangkan pria yang kendarai skutik Honda Vario, salah satu dari sekelompok debt collector yang menjalankan tugasnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung beraksi dengan menyuruh mereka berdua untuk minggir agar jalanan nggak macet.

Berkaca dari kejadian di Manggarai itu, pemilik motor yang nunggak cicilan kredit berhak menolak motornya ditarik debt collector.

Itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.

Baca Juga: Polisi Beberkan Identitas Pemotor Pakai Pelat Merah yang Ngotot Pada Petugas Transjakarta, Pegawai Kementrian?

Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.

PESAN DARI POLISIDalam kondisi seperti apa akan berhadapan dengan debt collector, hampir nggak ada yang tahu.

Baca Juga: Peringatan Terakhir Buat Pemotor, Mulai 1 Februari Polisi Berlakukan Tilang ElektronikNah kalau jarus berhadapan dengan debt collector, maka nggak perlu tegang dan ikuti tips dari akun @TMC Polrestabes Bandung.

1. Tanyakan identitasnya lebih dulu, untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), biar ketahuan debt collectornya yang sudah tersertifikasi atau gadungan.3. Tanyakan surat kuasa, adapun pemberi kuasanya adalan perusaahan leasing atau finance.4. Sertifikat jaminan Fidusia, ini merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest