Otofemale.id - Debt collector merampas motor yang pemiliknya diduga menunggak cicilan kredit, bikin macet jalanan.
Kejadian di kawasan Manggarai, Jaksel, hampir menyulut emosi banyak warga yang menyaksikan kejadian itu.
Baca Juga: Pakai Cara Ini, Polisi Bakal Lebih Gampang Tilang Pemotor Nakal yang Lintasi Jalan Layang Casablanca
Dalam video yang diposting akun @fakta.indo tersebut, aksi yang hampir menyulut emosi warga itu dimulai dari terjadi keributan antara seorang pemuda dengan pria yang kendarai skutik Honda Vario warna putih.
Menilik dari video tersebut, diketahui kalau pemuda yang pakai jaket dan menenteng helm adalah pemilik motor.
Sedangkan pria yang kendarai skutik Honda Vario, salah satu dari sekelompok debt collector yang menjalankan tugasnya.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung beraksi dengan menyuruh mereka berdua untuk minggir agar jalanan nggak macet.
Berkaca dari kejadian di Manggarai itu, pemilik motor yang nunggak cicilan kredit berhak menolak motornya ditarik debt collector.
Itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.
Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.
PESAN DARI POLISIDalam kondisi seperti apa akan berhadapan dengan debt collector, hampir nggak ada yang tahu.
Baca Juga: Peringatan Terakhir Buat Pemotor, Mulai 1 Februari Polisi Berlakukan Tilang ElektronikNah kalau jarus berhadapan dengan debt collector, maka nggak perlu tegang dan ikuti tips dari akun @TMC Polrestabes Bandung.
1. Tanyakan identitasnya lebih dulu, untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), biar ketahuan debt collectornya yang sudah tersertifikasi atau gadungan.3. Tanyakan surat kuasa, adapun pemberi kuasanya adalan perusaahan leasing atau finance.4. Sertifikat jaminan Fidusia, ini merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.