Follow Us

Diduga Mabuk, Pengemudi Land Rover yang Nyebur di Kolam Bundaran HI Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Octa - Rabu, 05 Februari 2020 | 18:06
Land Rover Freelander nyemplung kolam Bundaran HI, Jakpus (5/2/2020).
TMCPoldaMetro

Land Rover Freelander nyemplung kolam Bundaran HI, Jakpus (5/2/2020).

Disitu tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

BMW TERJANG APOTIK SENOPATI

Seperti halnya Bundaran HI, Apotik Senopati di Jalan Senopati Raya, Jaksel juga kerap jadi lokasi kecelakaan.

Baca Juga: Bunyikan Klakson, Balita di Kota Tasikmalaya Selamat Dari Maut Akibat Terkurung Dalam Mobil

Beberapa waktu lalu, sebuah sedan BMW hilang kendali dan menabrak Apotik Senopati.

Kejadian pada dinihari itu, kemudian diumumkan oleh polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengatakan kalau pengemudi sedan BMW itu positif menggunakan obat penenang dan ganja.

"Memang itu kecelakaan tunggal, tapi setelah dicek urine yang bersangkutan itu memang baru selesai menggunakan obat penenang dan juga jenis narkotika ganja," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya (29/12/2019).

Source : TribunJakarta.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest