Follow Us

Mobil Kesayangan Sudah Terjual Jangan Lupa Blokir STNK, Bisa Via Online Kok

Octa Saputra - Jumat, 04 Februari 2022 | 22:52
Jual mobil kesayangan atas nama pribadi jangan lupa blokir STNK (ilustrasi)
JDPower

Jual mobil kesayangan atas nama pribadi jangan lupa blokir STNK (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pernah dengar istilah pajak progresif kepemilikan mobil?

Pajak progresif itu merupakan biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan yang miliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang.

Atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.

Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.

Terkait dengan pajak progresif, ketika jual mobil kesayangan yang atas nama pribadi jangan lupa blokir STNK (kalau sudah laku).

Tanpa melakukan blokir STNK mobil yang sudah dijual, maka pemilik lama bisa akan kena pajak progresif.

Itu baru akan terjadi, ketika si pemilik lama nantinya membeli mobil baru.

Dengan namanya masih tertulis di STNK mobil yang dijual, maka saat beli lagi dianggapnya kepemilikan kedua.

Tidak mau kejadian seperti diatas terjadi, maka segera lakukan blokir STNK setelah mobil atas nama pribadi dijual.

Baca Juga: Healing Pakai Mobil Pribadi Jangan Asal Berangkat, Barang Ini Jangan Tertinggal

Blokir STNK, bisa dilakukan dengan 2 cara.

1. Melapor ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.Dokumen yang kudu disiapkan untuk blokir STNK, diantaranya :- Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar- Fotokopi STNK/ BPKB- Fotokopi Kartu Keluarga- Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/2. Selain datang lagsung ke kantor SAMSAT, blokir STNK juga bisa via online.- Lakukan registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id- Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id- (a) Pilih Menu PKB (b) Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan (c) Pilih NOPOL yang mau diblokir (d) Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest