Follow Us

Boncenger Nggak Boleh Pegangan Behel Motor, Ternyata Ini Alasannya

Octa - Rabu, 05 Februari 2020 | 19:33
Behel pada skutik Yamaha Lexi.
octa saputra/Otofemale.id

Behel pada skutik Yamaha Lexi.

Otofemale.id - Ladies pasti nggak tahu kalau ditanya, part motor yang namanya behel di motor.Namun kalau ditunjukkan kalau behel itu yang ada di belakang motor dan biasa dijadikan pegangan saat ngebonceng, pasti jawabnya...oh yang itu.

Baca Juga: Musim Pertama Alex Marquez di MotoGP 2020, Ungkap Kebahagiaan Berada di Satu Tim Bersama Sang Kakak, Marc Marquez

Okay, behel memang kebanyakan dijadikan pegangan oleh boncenger.Tapi tahu tidak, kelakuan itu sebenarnya salah dan dilarang untuk dilakukan.

Baca Juga: Kejadian Motor Dirampas Debt Colector di Manggarai, Polisi Beberkan Cara HadapinyaDari berbagai sumber didapat Otofemale.id bahwa pegangan behel saat ngebonceng malah bikin bobot motor jadi nggak seimbang.Jadi saat pembonceng pegangan behel, maka bobot motor jadi akan lebih banyak kebelakang.

Kondisi seperti ini tentunya jadi berbahaya saat pengendara melakukan manuver.Lalu apaan sih fungsi behel?Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan bahwa fungsi dari behel itu untuk mempermudah, saat menggeser-geser motor (terutama saat lagi parkiran).

Baca Juga: Biar Nggak Penasaran, Sebanyak Ini Kamera Tilang Elektronik Pengincar Motor di JakartaSelain itu, fungsi behel juga untuk mempermudah kita saat hendak memasang standar tengah.Bagi boncenger, posisi tangan yang dianjurkan diantaranya memeluk pinggang pengemudi atau cukup meletakkannya pada lutut sendiri.DILARANG MAIN PONSEL

Kendarai motor sambil mainan hape, jadi incaran kamera tilang elektronik.
Otofemale.id

Kendarai motor sambil mainan hape, jadi incaran kamera tilang elektronik.

Salah satu yang jadi incaran kamera tilang elektronik motor adalah main hape saat berkendara.Seperti dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, untuk pelanggaran main hape saat berkendara masih ada yang merasa bingung.

Pria yang berprofesi sebagai ojol itu merasa dirinya perlu melihat peta di hape untuk menjalankan profesinya."Kan kami ojol nih, Bu, maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung terekam terus ditilang?" tanyanya pada Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah sosialisasi tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (3/2/2020).

Baca Juga: Tetap Ingin Kece Riding dengan Jaket Kulit? Simak Beberapa Cara Merawatnya Agar Tak Cepat Rusak, Ladies!Petugas yang berada di lokasi lalu menjawab bahwa pengemudi yang terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE."Nah, kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah, lalu pengendara ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.

"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana?" tanya pengemudi ojol lainnya."Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan.Jadi kalau sedang berkendara, sebaiknya ada pesanan berhenti dulu di tepi jalan, Pak," tutur petugas.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest