Follow Us

Remeh Banget Nih, Tapi 4 Hal Ini Hukumnya Wajib Dilakukan Saat Pakai Safety Belt

Octa - Kamis, 13 Februari 2020 | 17:13
Selalu pakai safety belt saat berkendara dengan mobil
Otofemale.id

Selalu pakai safety belt saat berkendara dengan mobil

Otofemale.id - Pakai safety belt saat kendarai atau duduk disamping supir, hukumnya wajib loh ya ladies.

Kalau sampai nggak pakai safety belt dan kejepret kamera tilang elektronik, maka siap-siap deh kena denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pilihan Sepatu Saat Pakai Skinny Jeans, Ada yang Jangan Dipakai Saat Kemudikan Mobil

Aturan yang mewajibkan pakai safety belt itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, pasal 106 ayat 6.

Disitu tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Hujan Masih Mengancam, Jangan Cuekin Karet Wiper yang Fungsinya Sudah Menurun

Untuk aturan denda bagi yang melanggar aturan pakai safety belt, adanya di pasal 289.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Bagaimana ladies, sudah jelas kan kalau pakai safety belt saat kendarai atau duduk samping pak supir yang sedang bekerja (lah kok malah nyanyi...) itu wajib hukumnya.

Baca Juga: Jangan Tiru Kelakuan Tohap Silaban, Ini Denda Pakai Bahu Jalan Tol Untuk Hindari Ganjil Genap

CARA PAKAI SAFETY BELT

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest