Follow Us

Biar Nggak Malu Seperti Pelaku Pemukulan Supir Ambulans, Ini 7 Mobil yang Miliki Hak Prioritas

Octa - Kamis, 27 Februari 2020 | 21:42
Kelakuan arogan pengemudi Toyota Calya (insert) pada supir ambulan (25/2/2020).
Kolase Otofemale.id via @fakta.indo

Kelakuan arogan pengemudi Toyota Calya (insert) pada supir ambulan (25/2/2020).

Otofemale.id - Kelakuan arogan supir Toyota Calya terhadap pengemudi ambulans, harusnya nggak perlu terjadi.

Bila memang si supir yang arogan itu, mengetahui kalau di negara Indonesia kita tercinta ini ada 7 mobil yang punya hak prioritas di jalan raya.

Baca Juga: Salah Injak Pedal, Emak-Emak Sedang Belajar Mobil Transmisi Matik Tewaskan Bumil

Peringkat pertama mobil yang punya hak prioritas di jalan raya adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang jalankan tugas.

Ada mobil yang dapat hak prioritas di jalan raya, seperti yang dituliskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Baca Juga: Kaget Lihat Aksi Arsy Pakai Sepatu Injak Jok BMW Miliaran Rupiah Hadiah Valentine, Ashanty Ungkap Alasannya

Sedangkan ke-7 mobil itu adalah Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, dan Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya ada Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Segera Bersihkan, Air Hujan Bisa Sebabkan 5 Bagian di Mobil Ini Timbul Karat

AMBULAN BAWA JENAZAH

Manajemen Sinar Ambulance Service (SAS) membenarkan salah satu stafnya menjadi korban pemukulan pengemudi mobil Toyota Calya di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel (25/2/2020).Koordinator Lapangan SAS, July, mengatakan staf yang menjadi korban pemukulan bernama Ari.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest