Otofemale.id - Kelakuan arogan supir Toyota Calya terhadap pengemudi ambulans, harusnya nggak perlu terjadi.
Bila memang si supir yang arogan itu, mengetahui kalau di negara Indonesia kita tercinta ini ada 7 mobil yang punya hak prioritas di jalan raya.
Baca Juga: Salah Injak Pedal, Emak-Emak Sedang Belajar Mobil Transmisi Matik Tewaskan Bumil
Peringkat pertama mobil yang punya hak prioritas di jalan raya adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang jalankan tugas.
Ada mobil yang dapat hak prioritas di jalan raya, seperti yang dituliskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Sedangkan ke-7 mobil itu adalah Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, dan Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya ada Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Segera Bersihkan, Air Hujan Bisa Sebabkan 5 Bagian di Mobil Ini Timbul Karat
AMBULAN BAWA JENAZAH
Manajemen Sinar Ambulance Service (SAS) membenarkan salah satu stafnya menjadi korban pemukulan pengemudi mobil Toyota Calya di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel (25/2/2020).Koordinator Lapangan SAS, July, mengatakan staf yang menjadi korban pemukulan bernama Ari.