Otofemale.id -Bumil berinisial ER, meregang nyawa setelah ditabrak pengemudi Toyota Rush.
Mirisnya, FMS yang jadi pemicu kecelakaan tragis di Gang Madat Jalan Palmerah Utara, Jakbar itu tidak miliki SIM.
Baca Juga: Diakui Ratusan Negara, Bikin SIM Internasional Sekarang Bisa Online dan Nggak Mahal Loh
Kepastian emak-emak pengemudi Toyota Rush yang menabrak bumil nggak punya SIM, seperti disampaikan oleh Kanit Laka Satwil Jakbar, AKP Teguh.
"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata AKP Teguh seperti dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com (28/2/2020).
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281, pengemudi kendaraan bermotor tidak punya SIM bisa dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Oleh karena emak-emak yang menabrak bumil di kawasan Jalan Palmerah Utara itu nggak punya SIM, maka AKP Teguh mengatakan hanya dikenakan denda.
"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM.
Hukumannya denda aja," kata AKP Teguh.
Baca Juga: Biar Nggak Malu Seperti Pelaku Pemukulan Supir Ambulans, Ini 7 Mobil yang Miliki Hak Prioritas
KRONOLOGI KEJADIAN
Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, bahwa korban ER sedang berjalan menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor (22/2/2020).
Sedangkan, Mobil kelir hitam yang ternyata Toyota Rush yang dikendarai pelaku berada tepat di belakang sang suami.
Kejadian selanjutnya, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.
Mirisnya, korban terseret mobil sampai terjepit di tiang listrik.
Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun keesokan harinya ER dinyatakan meninggal dunia.
AKBP Fahri Siregar mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.