Follow Us

Nggak Patut Ditiru, 4 Pengemudi Mobil Lakukan TikTok Challange Suling Sakti Spongebob di Underpass

Kartika Afriyani - Selasa, 03 Maret 2020 | 22:41
TikTok challenge Suling Sakti Spongebob yang kebablasan.
Twitter

TikTok challenge Suling Sakti Spongebob yang kebablasan.

Otofemale.id - Suling Sakti Spongebob, jadi salah satu challenge yang dilakukan pengguna aplikasi TikTok.Nggak hanya orang biasa, artis dalam dan luar negeri juga banyak yang ikutan challenge Suling Sakti Spongebob.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Merapi Sampai Boyolali, Lakukan Hal Ini Biar Bodi Mobil Nggak BaretDari banyaknya penggemar TikTok yang lakukan Challenge Suling Sakti Sponebob, sayangnya ada yang sampai kebablasan.Maksud Otofemale.id dari kebablasan itu adalah melakukan challenge yang tanpa perduli keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.

Baca Juga: Viral! Seorang Penumpang Gantikan Posisi untuk Mengemudi Saat Driver Taksi Online-nya Ingin Tidur karena Kelelahan, Begini KisahnyaChalenge Suling Sakti Sponge Bob yang kebablasan itu, dilakukan beberapa anak muda di Yogyakarta.Jadi beberapa anak muda itu, mengendarai 3 mobil melakukan challenge itu di underpass Kentungan, Sleman.

Mereka memacu mobil dengan kecepatan tinggi, berjalan zig-zag dan tanpa menyalakan lampu utama.Video TikTok challenge dari para pemuda itu, kemudian beredar di medsos dan jadi viral.

Baca Juga: Toyota Gelar Workshop Program SATRIA di Kota Terakhir, Diluruk 200 Atlet Muda BerbakatAlhasil, ulah mereka itupun membuat polisi setempat turun tangan dan melakukan penindakan.Nggak hanya 1 pasal saja yang dikenakan polisi terhadap pengemudi yang melakukan TikTok challange di underpass Kentungan itu.

Baca Juga: Niat Ganti Mobil Dari Pabrikan Jepang ke Eropa, Ingat Selalu Beda Posisi Tuas SeinAda 3 pasal sekaligus yang dipakai menjerat pengemudi 3 mobil itu, yakni pasal 283, 311, dan 293 dalam UU No. 22/2009."Penilangan ini sudah sesuai dengan pasal 283, 311 dan 293 dalam UU No 22/2009," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto yang dilansir Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (2/3/2020).

SIAP-SIAP DENDA JUTAAN RUPIAHAdapun pasal-pasal yang dikenakan pada ketiga pengemudi mobil tersebut, titik beratnya pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi (Pasal 283), saat malam hari kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama (Pasal 293 ayat 1) dan pengendara bermotor saat berkendara tidak boleh membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain (Pasal 311 ayat 1).Ditilang dengan 3 pasal yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, pelaku siap-siap kena denda jutaan rupiah.Berikut lebih jelas isi dari pasal 283, 293 (ayat 1) dan 311 (ayat 1).Pasal 283 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 293 : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 311 : (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest