Otofemale.id - Masih kerap terlihat, boncengan naik motor tapi hanya satu saja yang pakai helm.
Biasanya sih yang pakai helm, hanya si pengemudinya saja.
Tahu tidak, kalau situasi seperti itu kena razia maka yang salah yang kemudikan motor.Aturan pastinya ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), Pasal 291 (ayat) 2.
Dalam undang-undang tersebut dituliskan bahwa pengemudi yang biarkan boncengernya nggak pakai helm bisa dipidana penjara atau bayar denda.
Baca Juga: Helm Kotor Picu Kulit Kepala Jadi Gatal, Begini Cara Pencegahannya
Adapun pidana yang dikenakan akibat membiarkan boncengernya nggak pakai helm adalah penjara paling lama 1 bulan.
Sedangkan kalau yang mau pilih bayar denda, besarannya Rp 250 ribu.
ATURAN WAJIB HELM
Pengendara menggunakan motor wajib hukumnya untuk pakai helm yang berstandar SNI.
Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.