Otofemale.id - Di Jakarta kehadiran ojol alias ojek online, sudah nggak bisa dipisahkan dengan kesibukan warganya.
Bahkan bisa dipastikan, ojol jadi transportasi pilihan hadapi jalanan Jakarta yang macet.
Baca Juga: Lagi Malas Ngantor Naik Mobil Pribadi, Begini Cara Cuci Tangan Kelar Naik Transportasi Publik
Harga yang murah dan praktis, membuat ojol jadi idola baru untuk lancarkan aktivitas sehari-hari.
Kabar terbaru soal ojol, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojol di Jabodetabek.
Baca Juga: Pevita Digondol ABG, Baru 15 Jam Kondisinya Sudah Bikin Pemilik Elus Dada
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.
"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi Setiayadi yang dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com (10/3/2020).
Ditambahkan bahwa tarif batas bawah angkutan online roda dua ini naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250, dan tarif batas atas yang semua Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode naik dari semula Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500," ujarnya.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM Nggak Naik, Tapi Ada Tambahan Tes Psikologi yang Nggak Gratis