Follow Us

Lakukan Hal Ini, STNK Motor Mati Plus Bablas Pajak 2 Tahun Masih Ada Ampun Sebelum Jadi Barang Rongsok

None - Rabu, 11 Maret 2020 | 12:57
STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).

Otofemale.id - Pajak motor nggak dibayar 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahunan STNK habis, data kendaraan akan dihapus.

Suka nggak suka kalau sudah seperti itu, motor nggak bisa di pakai di jalan raya dan jadi barang rongsok.

Baca Juga: Jangan Asal Beli, Seperti Ini Pilihan Jaket Motor Buat Cewek

Aturan diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan pasal 74 dan Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110.

Baca Juga: Bawa Hand Sanitizer Sendiri Saat Naik Transportasi Umum, Ini 4 Pilihannya

Sejak 2019 lalu, aturan diatas sudah disosialisasikan dan masih berlanjut sampai sekarang.

"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapannya sampai sekarang itu masih sama".

"Masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," ungkap Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Oleh karena masih dalam tahap sosialisasi, maka masih ada waktu bagi pemilik motor yang STNK-nya mati plus bablas pajak 2 tahun.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM Nggak Naik, Tapi Ada Tambahan Tes Psikologi yang Nggak Gratis

Agar nggak sampai jadi barang rongsok, Kompol Arif Fazlurrahman bagikan cara agar surat kendaraan aktif kembali.

Tentunya cara aktifkan kembali surat kendaraan yang sudha mati, terlebih dahulu datangi Samsat dimana motor tersebut terdaftar.

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," papar Kompol Arif Fazlurrahman.

Juga jangan lupa untuk bawa KTP asli dan STNK asli.

Selanjutnya siapkan nominal yang harus dibayar, sesuai dengan berapa lama menunggaknya plus denda.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest