Otofemale.id - Sejak beberapa hari yang lalu, kenaikan tarif ojol sudah banyak yang beritakan.
Dan mulai hari ini, mulai diberlakukan kenaikan dari transportasi kekinian yang banyak digemari masyarakat Indonesia itu.
Baca Juga: Dampak Pembatasan Transportasi Umum di Jakarta Gegara Virus Corona, Banyak yang Telat Masuk Kerja
Diputuskan oleh Kemenhub, ojol di Zona 2 alias Jabodetabek, alami kenaikan Rp 250/km.
Jadi yang semula tarif batas bawahnya Rp 2.000, sekarang Rp 2.250.
Baca Juga: Satpas SIM Tetap Buka Seperti Biasa, Lakukan Ini Untuk Pencegahan Virus Corona
Sedangkan untuk Tarif Batas Atas, alami kenaikan Rp 150 (sebelumnya Rp 2.500 sekarang jadi Rp 2.650).
Selain itu, ada 4 fakta yang terkait dengan kenaikan tarif ojol.
1. Berlaku untuk zona 2
Kenaikan tarif yang diputuskan Kemenhub itu, hanya berlaku untuk Zona 2 alias Jabodetabek.
Zona 1 yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, nggak alami kenaikan tarif.