Electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, tetap diberlakukan.
Bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas seperti masuk jalur busway, penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik.
Baca Juga: 4 Fakta Tarif Ojol Naik, Keputusan Kemenhub Membuat Zona 2 Jadi yang Paling Mahal
PASANG KAMERA BARU
Sebanyak 45 kamera tilang elektronik tambahan, rencananya akan mulai diuji coba untuk memantau pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip Otofemale.id dari Kompas.com."Rencananya diujicobakan pada 13 Maret tapi tentatif," kata AKBP Fahri Siregar (10/3/2020).Saat ini kamera tilang elektronik tambahan itu masih tahap pemasangan instalasi dan penyelesaian (finishing).Selanjutnya uji coba selama sepekan, dan baru kemudian petugas Ditlantas Polda Metro Jaya lakukan tahapan sosialisasi serta penegakan hukum.