Follow Us

5 Kondisi Ini Bukan Darurat, Ladies Nggak Perlu Nyalakan Lampu Hazard

Kartika Afriyani - Senin, 23 Maret 2020 | 19:59
Nyalakan lampu hazard, ketika ladies alami kondisi darurat.
Wheelzine

Nyalakan lampu hazard, ketika ladies alami kondisi darurat.

Otofemale.id - Lampu hazard jadi salah satu yang digunakan ketika mobil alami kondisi darurat.

Itu seperti yang sudah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Baca Juga: Sebelum Nekat Kemudikan Mobil Saat Hujan, Pahami Dulu 5 Hal IniDalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.Yang dimaksud dari "isyarat lain" adalah lampu hazard pada kendaraan tersebut dan senter.

Baca Juga: Buat Newbie, Ini yang Harus Dilakukan Saat Parkir Mobil Matik Sedangkan yang dimaksud dari "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.Jadi, lampu hazard itu dinyalakan saat mobil dalam keadaan darurat yang kondisinya berhenti.

Namun sayangnya, masih banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard meski dalam kondisi berjalan.Otofemale.id melansir dari polrestabarelangkepri.com, dalam 5 kondisi ini seharusnya pengemudi mobil nggak perlu nyalakan lampu hazard.

Baca Juga: Sering Dipegang Tangan, Begini Cara Gampang Bersihkan Setir Mobil1. Saat hujanIni hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

Baca Juga: Cuci Mobil Sendiri, Pakai 7 Jurus Ini Biar Dapat Hasil Maksimal2. Saat di persimpanganIni sangat tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.3. Saat berada di terowonganMisalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.

Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.4. Dalam kondisi berkabutCukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.5. Saat konvoi Iring–iringan kendaraan juga tidak perlu menyalakan lampu hazard, karna justru akan membingungkan kendaraan lain yang berada dibelakang iring-iringan konvoi tersebut.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest