Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Nggak Larang Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta, Tapi Himbau Lakukan Hal Ini
Dengan aturan satu pengemudi di depan, dua di tengah, lalu satu penumpang lagi di belakang.
Untuk transportasi umum seperti bus yang bisa mengangkut lebih dari tujuh orang hanya diperbolehkan membawa 50 persen saja.
Jadi jika bus itu biasanya muat untuk 40 orang maka selama PSBB bus tersebut hanya boleh membawa 20 penumpang saja.
Kemudian untuk sepeda motor, hanya boleh ditumpangi satu orang saja yaitu pengemudi dalam artian tidak boleh membawa penumpang.
Selanjutnya pembatasan pada angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), dalam satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 60 orang.
Sedangkan dalam angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT), tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu rangkaian kereta.
Transjakarta dengan tipe bus gandeng yang berkapasitas 120 orang hanya boleh dibatasi menjadi 60 orang.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Cuci Helm Sendiri Jangan Pakai Deterjen Bubuk Ya
Lalu untuk Transjakarta dengan tipe bus single, dibatasi hanya maksimal 30 orang per bus.
Taksi hanya boleh mengangkut tiga orang, dua penumpang di belakang dan satu penumpang.
Begitu juga dengan taksi online yang punya mobil kategori sedan.