Otofemale.id - Ada beberapa aturan berkendara yang diberlakukan, saat PSBB resmi dijalankan di Jakarta.
Aturan tersebut diantaranya adalah wajib pakai masker, boncengan harus sesuai aturan dan kapasitas penumpang mobil nggak melebihi 50%.
Baca Juga: Masker Untuk Semua, Mitra Binaan AHM Kelain Hati dari Produksi Lap Untuk Pabrik ke Masker Kain
Sayangnya aturan PSBB di Jakarta yang baru berjalan 4 hari itu (10-13/4/2020), masih diwarnai pelanggaran oleh pengguna kendaraan bermotor.
Dari 33 check point PSBB, tercatat ribuan pengendara yang melanggar aturan PSBB.
Paling banyak aturan PSBB yang dilanggar pengendara kendaraan bermotor adalah wajib pakai masker.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan hal tersebut.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
MENGISI BLANGKO TEGURAN
Setelah sosialisasi selama 3 hari dari sejak PSBB kali pertama diberlakukan di Jakarta (10-12/4/2020), mulai senin polisi melakukan penindakan pada yang melanggar aturan.