Otofemale.id - Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, belum ada seminggu berjalan (start 24 April 2020).
Sudah ada kelonggaran alias masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik.
Baca Juga: Kang Emil Pastikan PSBB Bodebek Diperpanjang, Ingat-Ingat Lagi Aturan Buat Pemilik Toyota Avanza
Kelonggaran bisa mudik itu, tentunya bukan tanpa syarat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, ungkapkan syarat kelonggaran boleh mudik tersebut.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Dugaan Ketua Gugus Soal Macet Parah Saat Hari Pertama PSBB Surabaya
Adapun syaratnya adalah hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya (28/4/2020).
Dengan kelonggaran bisa mudik dengan syarat tertentu itu, Kakorlantas berharap tidak untuk disalah gunakan.
Kalau ketahuan melanggar syarat dari kelonggaran bisa mudik itu, maka akan ditindak tegas.