Follow Us

Ada Mobil yang Boleh Mudik, Kakorlantas Polri Ungkap Syaratnya

Octa - Rabu, 29 April 2020 | 13:40
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik.
@official.jasamarga

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik.

Otofemale.id - Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, belum ada seminggu berjalan (start 24 April 2020).

Sudah ada kelonggaran alias masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Kang Emil Pastikan PSBB Bodebek Diperpanjang, Ingat-Ingat Lagi Aturan Buat Pemilik Toyota Avanza

Kelonggaran bisa mudik itu, tentunya bukan tanpa syarat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, ungkapkan syarat kelonggaran boleh mudik tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Dugaan Ketua Gugus Soal Macet Parah Saat Hari Pertama PSBB Surabaya

Adapun syaratnya adalah hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya (28/4/2020).

Dengan kelonggaran bisa mudik dengan syarat tertentu itu, Kakorlantas berharap tidak untuk disalah gunakan.

Kalau ketahuan melanggar syarat dari kelonggaran bisa mudik itu, maka akan ditindak tegas.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Sebutkan Bahwa Mudik dan Pulang Kampung Dua Hal yang Berbeda, Najwa Shihab: 'Apa Bedanya Bapak?'

Halaman Selanjutnya

CHECK POINT MUDIK
1 2

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest