Otofemale.id - Dalam kondisi pademi Covid-19, pemerintah keluarkan larangan mudik Lebaran 2020.
Bagi yang masih nekat mau mudik, polisi dengan tegas akan melakukan tindakan.
Baca Juga: Ada Mobil yang Boleh Mudik, Kakorlantas Polri Ungkap Syaratnya
Adapun tindakannya adalah dengan memaksa pemudik untuk memutar balik.
Baru-baru ini dalam keterangan tertulisnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono sampaikan adanya kelonggaran untuk yang mau mudik.
Baca Juga: Kang Emil Pastikan PSBB Bodebek Diperpanjang, Ingat-Ingat Lagi Aturan Buat Pemilik Toyota Avanza
Ada beberapa fakta yang muncul, terkait dengan kelonggaran mudik di tengah pademi Covid-19 tersebut.
1. Tidak untuk semua orang
Kelonggaran bisa mudik yang disampaikan Kakorlantas Polri itu, tidak untuk semua warga.
Hanya warga yang dalam kondisi mendesak saja yang dapat kelonggaran mudik.
2. Contoh kondisi mendesak