Otofemale.id - Penyelundupan pemudik, jadi bisnis baru ilegal pasca pemerintah keluarkan larangan mudik Lebaran 2020.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran 2020 resmi berlaku sejak 24 April lalu.
Modus penyelundupan pemudik paling baru adalah dengan mengangkut mobil dengan kendaraan towing.
Kejadian mobil towing lakukan penyelundukan pemudik terjadi di Semarang, Jateng.
Baca Juga: Edan! Ada yang Tawarkan Jasa Bisa Tembus Larangan Mudik Lebaran 2020, Ini Kata Polisi
Nggak hanya sekali, petugas sudah 2 kali menangkap mobil towing yang terima jasa penyelundupan pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto seperti dikutip Otofemale.id dari Kompas.com ungkapkan, bahwa dalam sehari ada 2 kali kejadian mobil towing selundupkan pemudik.
"Yang pertama di pos penjagaan di taman Unyil itu terjadi pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan malam harinya terjadi di pos Plamongan sekitar pukul 21.00 WIB," kata Endro P Martanto (3/5/2020).
Adapun modus penyelundupan pemudik pakai mobil towing itu adalah si supir pura-pura angkut mobil rusak.