Otofemale.id - Aturan denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik, bukan cuman untuk nakut-nakutin saja.
Warga yang nekat melanggar larangan mudik Lebaran 2020, bisa kena denda yang bikin bangkrut itu atau penjara paling lama 1 tahun.
Sudah mulai berlaku, tapi memang aturan denda Rp 100 Juta bagi yang nekat mudik itu nggak dijatuhkan pada semua pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Otofemale.id dari Kompas.com mengatakan, pelanggar yang sudah keterlaluan yang bisa kena denda maksimal itu.
"Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan," ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dicontohkan oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengemudi mobil ketahuan tidak melakukan social distancing di dalam kendaraan dan saat diminta putar balik oleh petugas tidak mau atau bahkan malah ngelawan.
Namun bila pengendara mobil ketahuan melanggar dan diminta putar balik nggak ngelawan, maka sanksi denda yang bikin bangkrut itu tidak diberlakukan.
Baca Juga: Janjikan Supir Truk Upah Jutaan Rupiah, Begini Nasib Suami Istri Pemilik Suzuki APV yang Nekat Mudik
"Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu.
Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
JAKARTA SIAPKAN ATURANBuat warga yang berhasil mudik, ada kabar terbaru dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa bikin deg-degan.Bagaimana nggak bikin deg-degan, lah wong aturan tersebut bisa bikin pemudik yang kendarai mobil putar balik alias nggak bisa masuk Jakarta.Dilansir Otofemale.id dari TribunJakarta.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi ini.
"Kami sedang siapkan (peraturannya), di level DKI sudah pembahasan dan yang Kemenhub sedang difokuskan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2020).