Follow Us

Gubernur Anies Tetapkan Sanksi Denda Sampai Rp 250 Ribu, Bagi Pengendara Mobil yang Nekat Nggak Pakai Masker

Octa - Senin, 11 Mei 2020 | 22:29
Kendarai mobil wajib pakai masker.
Youtube Mbak Mok

Kendarai mobil wajib pakai masker.

Otofemale.id - Masyarakat di Jakarta yang nekat nggak pakai masker selama PSBB, bisa kena sanksi denda sampai Rp 250 ribu.

Dalam Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disebutkan bahwa bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun kini terancam sejumlah sanksi.

Baca Juga: Tawarkan Jasa Mudik Via Medsos, Travel Gelap Dongkrak Harga Tiketnya Nggak Kira-Kira

Beraktivitas di luar rumah itu termasuk saat kendarai mobil loh ya ladies.

Aturan sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah nekat nggak pakai masker, tepatnya dituangkan dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Sudah 56 Hari Jakarta Bebas Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Ungkap Kelanjutannya

Secara detial, sanksi bagi yang nekat nggak pakai masker itu ada di pasal 4 ayat (1).

Dalam pasal tersebut ada 3 sanksi, dari yang paling ringan sampai terberat.

Untuk sanksi paling ringannya berupa teguran tertulis dan terberat adalah membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berikut ini isi lengkap Pergub Nomor 41 Tahun 2020, pasal 4 ayat (1) :

Baca Juga: Tertangkap Petugas Saat Nekat Mudik Jangan Pakai Ngelawan, Dendanya Bikin Auto Bangkrut

Source : TribunJakarta.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest