Follow Us

Gubernur Anies Tetapkan Sanksi Denda Sampai Rp 250 Ribu, Bagi Pengendara Mobil yang Nekat Nggak Pakai Masker

Octa - Senin, 11 Mei 2020 | 22:29
Kendarai mobil wajib pakai masker.
Youtube Mbak Mok

Kendarai mobil wajib pakai masker.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Source : TribunJakarta.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest