Otofemale.id - Nggak pakai masker, masih saja jadi pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat PSBB seperti saat ini.
Makanya kemudian ada rencana, pelanggar peraturan PSBB akan dikenakan sanksi sosial.
Baca Juga: Ada Sanksi Nggak Bisa Perpanjangan SIM di PSBB Surabaya Tahap 2, Ingat Lagi Aturannya
Di Jakbar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tamo Sijabat mengaku mempersiapkan segala macamnya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC umum," ungkap Tamo dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan.
Namun saat ini pihak Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut.
Khususnya terkait masalah-masalah teknis seperti hukuman sanksi bagi pelanggar-pelanggar jenis tertentu.
Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar nanti.