Berbagai peralatan untuk sanksi kerja sosial sudah disiapkan.
Misalnya saja kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Baca Juga: Fakta Wajib Pakai Masker Saat Kendarai Mobil Bisa Timbul Jerawat, Ini Biang Keroknya
Rompi-rompi itu juga akan disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu setiap dipakai bergantian antar pelanggar.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Yaitu a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive, judul : Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum