Follow Us

Sekarang Kendarai Motor Wajib Pakai Masker, Tapi Helmnya Kemana Tuh

Octa - Selasa, 19 Mei 2020 | 22:33
Masker dipakai, lah kok emak-emak ini nggak kendarai motor tanpa helm.
@tmcpoldametro

Masker dipakai, lah kok emak-emak ini nggak kendarai motor tanpa helm.

ATURAN PAKAI HELM

Pengendara menggunakan motor wajib hukumnya untuk pakai helm yang berstandar SNI.Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.

Baca Juga: Ngabuburit Di Rumah Aja, Begini Cara Bersihkan Sarung Tangan Bahan Kain Ala HondaDalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest